Kasus Perdagangan Ilegal Cula Badak Dan Gading Gajah Terbesar Di Indonesia Berhasil Diungkap

Nasional – Tim gabungan dari Gakkum KLHK atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal cula badak serta gading gajah terbesar di Indonesia pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan cula badak dan pipa gading gajah dari pelaku berinisial ZA, warga 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Dari delapan cula badak yang diamankan, empat di antaranya terindikasi berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari internasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio mengungkapkan bahwa penangkapan ZA terkait dengan perdagangan satwa yang dilindungi, termasuk badak Jawa, badak Sumatera, orangutan, harimau, dan komodo—satwa-satwa eksotik yang dilindungi di Indonesia.

“Saat pelaku ZA hendak melakukan transaksi, kami berhasil menangkapnya. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana barang-barang tersebut diperoleh dan apakah ada sindikat di baliknya,” jelas Rasio saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024).

Rasio menambahkan, dari delapan cula badak yang diamankan, empat berasal dari dalam negeri. Sementara empat lainnya berasal dari luar negeri. Kasus ini dianggap sangat serius lantaran cula badak berasal dari satwa langka dan dilindungi di Indonesia, seperti halnya harimau dan orangutan yang saat ini jumlahnya semakin menurun.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, harga cula badak per kilogram bisa mencapai US$ 400.000. Berdasarkan keterangan pelaku, harga jual cula badak sekitar Rp 35 juta per gram.

“Jika digabungkan, total berat cula badak ini mencapai tujuh kilogram, sehingga nilai harganya sangat tinggi,” tambahnya.

Rasio menegaskan, pengungkapan ini merupakan salah satu tangkapan kasus penyelundupan cula badak terbesar yang pernah dilakukan oleh KLHK, baik dari segi jumlah maupun nilai barang.

KLHK akan berupaya memberikan hukuman maksimal kepada tersangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *