Kasus Perundungan Dokter Muda Di Undip, Kemenko PMK Ikut Turun Tangan
Nasional – Kemenko PMK atau Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akhirnya turun tangan menyelidiki kasus perundungan yang dialami dokter muda pada program pendidikan dokter spesialis atau PPDS di Universitas Diponegoro (Undip).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menegaskan pihaknya secepatnya menindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam upaya penyelidikan kasus perundungan tersebut.
“Kemenko PMK secepatnya menindaklanjuti, berkoordinasi karena kebetulan Kemenkes di bawah deputi III dan Kemendikbudristek ada di bawah deputi VI untuk bagaimana kejadian ini tidak berulang,” tegasnya di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Diketahui, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung bunuh diri.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8/2024) tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Warsito menyebut Kemenko PMK bakal meminta informasi secara menyeluruh perihal kasus dugaan perundungan di lingkungan institusi pendidikan.
Laporan dari dua kementerian tersebut (pendidikan dan kesehatan) nantinya akan menjadi panduan bagi pemerintah untuk menentukan langkah yang akan diambil berikutnya.
“Mari kita buat regulasi yang benar-benar bisa melindungi pendidikan yang sejatinya memberi makna kepada keprofesian, bukan kepada fungsi non-profesinya,” ungkapnya.
Menurut Warsito, apabila kasus perundungan itu benar terbukti adanya dan sudah mengarah kepada tindak pidana, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan pasti menyelidikinya.
“Dalam konteks kelembagaan pendidikan tentu adalah bagian kita mendukung informasi saksi dan sejelas mungkin sehingga memberikan kemudahan pihak berwajib memberikan tindakan hukum yang berlaku,” pungkasnya.