Ketentuan Pajak UMKM Dirombak

Ketentuan Pajak UMKM Dirombak – Kementerian Keuangan sedang mengkaji ketentuan dari pajak Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.

Langkah tersebut digadang untuk menjadi bentuk reformasi pajak usaha kecil dan juga menengah, dengan harapan agar semakin banyak yang masuk pada sistem perpajakan.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa UMKM secara spesifik menjadi perhatian dari otoritas fiskal. Menurut dia peningkatan jumlah UMKM tak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang telah masuk pada sistem perpajakan.

Menurut dia, porsi UMKM makin besar pada perekonomian, maka batasan pengusaha kena pajak dan juga threshold UMKM saat ini senilai Rp 4,8 miliar yang menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan normal berkurang serta bertambahnya rezim PPh final.

Pada catatan Kemenkeu, UMKM punya kontribusi terbesar dalam porsi produk domestik bruto berdasarkan dari besaran pendapatan usaha.

Seperti, pada tahun 2018, besaran pendapatan usaha mikro adalah 37,77%, usaha kecil 9,6%, usaha menengah 13,7%, dan usaha besar 38,93%.

Namun, Febrio mengatakan bahwa total belanja perpajakan UMKM terus bertambah. Di tahun lalu, estimasi belanja perpajakan UMKM senilai Rp 64,6 triliun dari sisi PPh ataupun pajak pertambahan nilai.

Maka dari itu, Febrio belum dapat memastikan skema reformasi dari pajak UMKM mana yang nanti dirombak antara merubah threshold UMKM atau pengenaan PPh Final.

‘’Inilah yang ke depannya harus kita pelajari lagi apakah ini adalah sistem yang sehat? Hal ini harus kita lakukan reformasi bersama. Sebab harapannya tahun 2020 ini meski tax ratio telah tertekan namun bisa pulih dan juga meningkat di tahun selanjutnya,’’ ujar Febrio.

Selain itu Febrio juga menambahkan bahwa mekanisme PPh Final UMKM telah menyumbang alasan rendahnya penerimaan pajak pada saat ini. Akibatnya, defisit anggaran semakin tinggi, dan negara pun harus menambah utang lantaran belanja yang terus menerus meningkat.

‘’Utang yang tinggi berarti suku bunga tinggi, ini tidak sehat bagi ekonomi kita. Perlu domestic resource mobilization. Resource domestik harus dimanfaatkan sebesar-besarnya guna pertumbuhan ekonomi dan juga pembangunan dalam negeri,’’ tutur Febrio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *