Ketua BKAD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PNPM Rp1,6 Miliar Di Bireuen Aceh
Nasional – MY ditetapkan menjadi tersangka oleh Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Provinsi Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,16 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, tersangka MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) pada PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura periode 2019-2023.
“MY merupakan anggota DPRK Bireuen. Penetapan My sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen,” katanya di Bireuen, Antara, Senin, 8 Juli.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tersangka MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, di antaranya ada peminjam berstatus pegawai negeri sipil,” kata Munawal Hadi.
Selain itu, kata dia, MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam untuk peminjam individu, serta pinjaman itu juga diberikan kepada kerabat serta peminjam sebagai perangkat desa.
“Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan,” katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.
Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Munawal Hadi.