Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Nasional – Muhamad Salim, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif, dituntut empat tahun penjara dalam kasus penghasutan dan pengancaman terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby Febrian, di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (6/10/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ungkap Febby saat membacakan berkas tuntutan.
Jaksa menyatakan, Salim terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan serta Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Ismatulloh, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Bidang Organisasi, dituntut lebih ringan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, dan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, yang dinilai jaksa telah melanggar Pasal 368 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan, tindakan kelima terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas serta iklim investasi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tambah jaksa RM Yudha Pratama.
Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Salim menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pengurus organisasi seperti HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, pengusaha lokal, serta LSM untuk membahas proyek Chandra Asri Alkali.
Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa diduga mendesak permintaan pekerjaan dari nilai proyek sebesar Rp 17 triliun kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.
“Ini total proyek kan Rp 17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? 5 triliun? 3 triliun?” ungkap Ismatulloh dalam pertemuan tersebut.
Beberapa peserta lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menghentikan seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi tersebut menjadi viral di media sosial dengan narasi bahwa Kadin Cilegon meminta proyek senilai 5 triliun kepada pengusaha asing tanpa melalui proses lelang.
Akibatnya, sembilan pekerjaan yang seharusnya diberikan kepada Kadin Cilegon tidak terealisasi.
Kelima terdakwa pun akhirnya diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka.