Mantan Finalis Kontes Dangdut TV Nasional Ditangkap Polisi Setelah Diduga Mencabuli Teman Wanitanya

Satu orang mantan finalis kompetisi dangdut di salah satu televisi swasta dengan inisial SL dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin, 20 November 2023 petang. laki-laki berumur 26 tahun tersebut, diperkirakan sudah melaksanakan perbuatan pencabulan pada rekan wanitanya dengan modus bakal membelikan buah apel.

Pelaku SL (26) ini tidak lagi dapat berkutik ketika diringkus di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin, 20 November 2023 petang. SL cuma sanggup pasrah ketika digiring pihak berwajib karena diperkirakan sudah melaksanakan tindakan pencabulan pada rekan wanitanya yang dikenalnya melewati media sosial.

AKP Randhiya Saktika yang merupakan Kasat Reskrim Polres Tarakan menjelaskan insiden pencabulan yang dijalankan oleh pelaku SL tersebut, bermula ketika pelaku serta korban setuju buat bertemu. saat itu SL merayu korban bakal membelikannya buah apel.

“Pada waktu itu korban mendapatkan pesan dari tersangka melewati Instagram. tersangka bakal memberikan buah apel pada korban. setelah itu korban menunggu tersangka di depan gang rumahnya, ” kata Randhiya.

Seuai berjumpa, pelaku SL memaksa korban buat naik ke sepeda motor. pelaku mengajak korban ke salah satu rumah kosong yang terdapat di area Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Utara.

Setibanya di rumah kosong itulah, pelaku SL memaksa buat melepas kerudung korban, serta melaksanakan perbuatan cabul pada korban. mujur, korban sempat melarikan diri buat selanjutnya melaporkan nasib apes yang dia alami ke kantor polisi.

Berdasarkan laporan polisi dari korban, anggota langsung melaksanakan pemeriksaan serta membekuk pelaku SL di rumah kedua orang tuanya yang terletak tidak jauh dari tempat pencabulan tersebut berlangsung.

“Pelaku ditangkap di Jalan Mulawarman di rumah orang tuanya, buat tersangka berinisial SL usia 26 tahun, ” tambahnya.

Karena perbuatannya, SL yang sempat berjaya ketika ikut serta kompetisi penyanyi dangdut di TV swasta nasional di Jakarta tersebut pun saat ini terpaksa mesti mendekam di balik dinginnya bui.

Pihak berwajib pun menyangkakan SL dengan Pasal 6 huruf C ataupun Pasal 6 huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait perbuatan kejahatan kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *