Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Disimpan Di Koper Merah Di Pangkep Ternyata Seorang Residivis

Nasional – Andi (37) yang merupakan tersangka pembunuh Ramlah (46) yang mayatnya disimpan di dalam koper merah gudang kontrakan yang terletak di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, rupanya adalah seorang residivis yang memiliki anak lima.

Perihal itu terungkap dalam rilis pengungkapan yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (17/8/2024).

“Jadi ini kasus yang ketiga melibatkan yang bersangkutan (tersangka),” ujar mantan direktur tindak pidana umum (dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri itu.

Sementara itu, tersangka yang terlihat tenang dengan wajah datar dan tanpa ekspresi itu ternyata residivis dengan sejumlah kasus berbeda, mulai dari pencurian hingga perkelahian.

“Curanmor sama tabung gas kena 3 tahun 3 bulan, penganiayaan di Batam kena 7 bulan. Yang ketiga pemukulan juga di Pangkep,” ungkap tersangka saat ditanyai kapolda.

Tak hanya itu, fakta yang terungkap bahwa tersangka saat menyatroni rumah, memperkosa dan menghabisi nyawa korban yang merupakan tetangganya dipengaruhi minuman keras. Tersangka bersama dengan rekannya menenggak miras tradisional jenis ballo dan whisky drum.

“Hampir dua liter (ballo), ditambah lagi botolan. Whisky kurang lebih 2-3 botol. Orang (teman) yang beli, saya cuma kasih keluar uang Rp 20.000,” ungkapnya.

Dalam keadaan mabuk berat, tersangka kemudian pulang. Namun alih-alih menuju rumahnya, ia justru masuk ke rumah tetangganya dengan melompati pagar.

Awalnya berniat mencuri uang dan hand phone, tetapi melihat korban yang tertidur lelap hanya menggunakan sarung, muncul niat melakukan pemerkosaan di benak tersangka.

Saat melakukan niat bejatnya, korban terbangun dan meronta serta berteriak. Lantaran panik, tersangka menyekap korban dengan menggunakan bantal.

Tersangka yang hendak melarikan diri, mendapati korban kembali tersadar lalu menghabisi nyawa pedagang kue keliling itu. Meski demikian, penyebab pasti kematian korban masih dalam investigasi tim ahli forensik dari DVI, Biddokkes, dan Bidlabfor.

Proses visum dan autopsi akan dilakukan jika diperlukan guna menentukan faktor penyebab kematian, apakah korban tewas akibat penyekapan atau faktor lain.

Tiga rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, yakni pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan sehingga dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP, Pasal 338, Pasal 285, dan Pasal 351 ayat 3. Jika diakumulasikan, tersangka terancam penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *