Pemerintah Diminta Memberi Kompensasi Kepada Keluarga Korban Meninggal Lapas Tangerang

Pemerintah Diminta Memberi Kompensasi Kepada Keluarga Korban Meninggal Lapas Tangerang – Komnas HAM telah mempertanyakan tentang tanggung jawab dari pemerintah terkait peristiwa kebakaran yang telah terjadi di Lapas Kelas (I) Tangerangg yang sudah menewaskan puluhan penghuni Lapas atau narapidana. Komnas HAM telah meminta kepada pemerintah untuk memberikan kompensasi terhadap para kluarga korban yang telah meninggal dunia.

‘’Korban ini meninggal dunia saat berada dalam tnggung jawab negara, kondisinya itu kan mereka sedang dalam penguasaan negara, kemudian karena terjadi kebakaran tersebut lalu mereka meninggal dunia. Bentuk dari tanggung jawab negaranya gimana terkait kehilangan nyawa banyak orang ini?’’ ujar Komisioner Komnas HAM, yakni Amiruddin kepada awak media, pada hari Selasa, 14 September 2021.

Amiruddin mengatakan, bahwa uang sebesar Rp 30 juta yang telah diberikan oleh pemerintah hanyalah sebatas uang duka saja. Kemudian sebagai bentuk rasa tanggung jawab, lanjut Amiruddin, harusnya negara juga memberikan kompensasi kepada para keluarga korban.

‘’Ya itu kan hanya sekadar uang duka saja gitu, ini kan orang kehilangan anggota keluarganya lho. Nah yang saya maksud, negara seharusnya untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya memberi kompensasi terhadap setiap keluarga yang tewas itu, semestinya kompensasinya yaa yang rasional, akan tetapi bukan dengan uang senilai Rp 30 juta,’’ ungkap dia.

Amiruddin yang telah menyampaikan permintaan kompensasi itu adalah sebuah usulan dlam rangka kemanusiaan. Menurut dia, negara harus mempunyai perhatian yang lebih terkait hal itu.

‘’Ini kan usul dari saya dalam rangka kmanusiaan, kan seharusnya kompensasi juga diberikan oleh pihak negara, masa iya negara tidak memiliki perhatian yang lebih tentang hal itu. Jika para napi tidak berada di dalam lapas kan ceritanya lain lagi,’’ imbuh dia.

Pemerintah lewat Menkum HAM, yakni Yasonna Laoly sebelumnya sudah memberikan program santunan terhadap para keluarga korban yang telah meninggal dunia akibat dari insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Santunan tersebut diberikan sebesar Rp 30 juta.

‘’Sebagai bagian dari perwujudan rasa duka, kami bakal memberikan uang santunan sebesar Rp 30 juta ke masing-masing keluarga korban,’’ ujar Menkum HAM yakni Yasonna Laoly, sebagaimana dilansir dari Antara, pada hari Rabu, 8 September 2021.

Pemerintah juga telah menanggung semua biaya proses pmulasaraan jenazah sampai selesai. Data per hari Selasa, 14 September 2021 tercatat sebanyak 48 orang meninggal dunia dan sebanyak 73 orang menderita luka-luka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *