Pemilik Hotel Da Vienna Batam Ditangkap Kejari Batam Karena Gemplang Pajak 4 Tahun

Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap dan menetapkan pemilik Hotel Da Vienna, Lubuk Baja, Batam, berinisial AO sebagai tersangka.

AO terbukti menggelapkan pajak hotel selama periode 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan dua alat bukti yang tidak bisa dibantah,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).

Sebagai langkah untuk kepentingan penyidikan, AO ditahan di Rutan Batam selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025.

Wayan menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dari audit yang dilakukan, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar.

Dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel tersebut juga mencakup upaya AO untuk mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024 lalu.

“Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan,” jelasnya.

Sebelum mengambil langkah pidana, Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam sempat melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan dua surat teguran dan memasang spanduk peringatan di area hotel, namun tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan,” tambah Wayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *