Pengasuh Ponpes Di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Santri Karena Melanggar

Nasional – Polres Malang mengamankan salah satu pengasuh Pondok Pesantren di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penganiayaan dengan memukul betis santrinya berinisial AZX (9) hingga lebam.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, B dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Barang bukti sudah lengkap. Hasil visum, keterangan ahli, sehingga hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (7/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, seorang santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, berinisial AZX (9), warga asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, diduga mendapat penganiayaan dari guru sekaligus pemilik pondok pesantren, B.

Dugaan tindakan penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial. Tampak B memukul betis korban beberapa kali menggunakan sebatang rotan.

Selanjutnya, di dalam video itu juga tampak betis korban mengalami luka basah tepat pada bekas pukulan rotan tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi tepat pada hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu, dan sudah dilaporkan dua pekan pasca-kejadian.

“Betul. Video itu kami ketahui setelah pemeriksaan korban dan saksi,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (10/7/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erlehana menyampaikan, kejadian itu bermula saat korban keluar dari kawasan pondok pesantren pada malam hari tanpa pamit, untuk mencari makanan karena lapar.

“Korban menyebut sudah dikasih makan di pondok, tapi masih lapar. Sehingga ia keluar diam-diam,” katanya.

Selanjutnya, para guru mencari korban, lalu menemukannya di persawahan tidak jauh dari kawasan ponpes. Lantas, korban diminta masuk kembali ke ponpes, lalu dicambuki kedua kakinya.

“Ustaz (guru)-nya sudah kita minta keterangan, dan mengatakan bahwa tindakan itu merupakan konsekuensi turunan dari peraturan ponpes, yang memang sudah tertulis bagi setiap santri yang melakukan pelanggaran tertentu, dan katanya korban juga sudah tahu konsekuensi itu,” tutur dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *