Polisi Membekuk Pencuri Baseband Tower Internet Yang Mengakibatkan Jaringan Internet Kota Tarakan Terganggu
Empat unit baseband tower internet punya salah satu provider di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, hilang karena dicuri oleh mantan pegawai. peristiwa ini tak cuma mengakibatkan kerugian sampai ratusan juta rupiah, tapi juga menyebabkan gangguan pada jaringan internet di Kota Tarakan.
Tersangka pencurian, berinisial EC, adalah mantan pegawai dari vendor pengurus tower, berumur 24 tahun. EC, yang sudah ditetapkan selaku tersangka, tak dapat berkutik ketika ditahan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Jumat, 17 November 2023.
AKP Randhya Sakthika Putra Kasatreskrim Polres Tarakan mengatakan, masalah pencurian baseband tower internet terbongkar sesudah satu orang pegawai provider internet memberitahukan hilangnya baseband sinyal 4G yang semestinya ada di tower.
“Satu orang karyawan Telkomsel mengatakan kalau menyaksikan baseband yang ada di tower hilang, serta melapor langsung ke pihak Polres Tarakan,” katanya
Dengan laporan korban selaku dasar, pihak berwajib melaksanakan pemeriksaan serta sukses membekuk EC selaku terduga tersangka pencurian 4 unit baseband tower internet.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan satu orang pria berumur 24 tahun,” imbuhnya.
Randhya juga mengatakan kalau EC sudah melaksanakan pencurian Baseband BTS 4G di empat tempat berlainan selama kurun waktu satu minggu terakhir.
“Tersangka membenarkan kalau dia mengambil baseband tower itu pada tanggal 1 November di Jalan Flamboyan, 4 November di Jalan Kampung Enam, 6 November di Jalan Mulawarman, serta 7 November di Jalan Sungai Ngingitan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, disebut kalau uang hasil penjualan baseband BTS 4G gasakan itu dipakai EC buat berfoya-foya, termasuk bermain taruhan slot serta membeli narkoba.
“Keempat baseband tower itu dijual tersangka dengan harga Rp 1,3 juta. Hasil penjualan itu dipakai buat kebutuhan setiap hari, bermain slot, serta membeli sabu,” jelasnya.
EC saat ini mesti menghuni sel tahanan Mapolres Tarakan, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman penjara selama 7 tahun kurungan.