Polisi Menggerebek Industri Rumahan Miras Ilegal Di Tambora Yang Dikamuflase Jadi Konveksi
Pihak berwajib berhasil membongkar home industry ataupun industri rumahan yang membuat minuman keras atau miras ilegal yang berlokasi di di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 20 September 2023.
Tersangka berinisial KL atau Johan mengamuflase pabrik miras ilegal tersebut dengan konveksi. Apabila diamati dari luar, gedung ini berbentuk rumah toko atau ruko dengan empat lantai dengan dipagari teralis.
Masuk di kawasan lebih dalam, dari lantai 1-3, tampak kain yang memenuhi buat aktivitas konveksi. Sementara itu di lantai 4, dipakai buat menyimpan ratusan drum miras serta jeriken. Aroma alkohol juga menyeruak saat Kompas.com pertama kali menapakkan kaki menuju atap bangunan, tempat drum memuat miras disimpan.
Kombes M Syahduddi yang merupakan Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, KL bekerja memproduksi miras. sementara itu tersangka lain, yaitu SS adalah pengendali bisnis itu.
“KL atau Johan sewa ruko 4 lantai yang dikamuflase menjadi lokasi konveksi, serta diplang area depannya disamarkan dengan papan nama firma hukum yang memang dulu sempat disewa tetapi telah selesai proses sewanya,” ucapnya.
Pengungkapan ini, lanjut dirinya, berawal saat adanya informasi terkait industri rumahan produksi miras ilegal. Penyidik dari Polsek Tambora setelah itu menyelidiki firma hukum yang sebelumnya bernama Fahris & partners.
Saat diselidiki, ternyata firma hukum tersebut tidak lagi beraktivitas di ruko itu. “Menurut kesaksian dari tersangka home industry miras ilegal ini telah jalan kurang lebih sekitar tujuh hingga delapan bulan yang kemarin,” jelasnya.
“Dengan harga tiap botol ini beragam antara Rp 10 ribu-Rp15 ribu,” tambahnya.
Paling tidak, tersangka bisa mendapat keuntungan sampai Rp 60 juta setiap bulan. ucap Syahduddi, KL pun berperan selaku pemodal dan menampung hasil penjualan. Dia mengatakan, dari pengungkapan polisi menyita 129 drum berisi miras pada proses fermentasi, 4.560 botol siap jual, tujuh jeriken miras, serta bahan produksi miras ilegal.
“Tersangka membuat miras dengan kadar alkohol antara 30-35 persen. artinya ini telah masuk pada kategori berbahaya buat kesehatan warga,” katanya.
Saat ini KL sudah dibekuk serta ditetapkan selaku tersangka. sementara itu SS masuk DPO atau daftar pencarian orang. Atas kelakuannya, tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Undang-Undang Hukum Pidana serta ataupun Pasal 46 serta Pasal 64 Undang-Undang cipta kerja dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
Pihak berwajib pun menjerat tersangka dengan Undang-Undang cipta kerja Pasal 46 dengan penjara maksimal selama 4 tahun adan denda sebesar Rp 10 juta.