Polisi Tangkap 2 Anggota Ormas Yang Terlibat Perampokan Truk Solar 14.000 Liter Di Tol Tangerang Merak

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menangkap enam tersangka dalam kasus perampokan truk tangki pengangkut solar di Tol Tangerang-Merak. Kasus ini melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keenam tersangka yang ditangkap adalah JA (35), MR (35), SU (47), HA (38), serta dua anggota ormas, AS (38) dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Banten dan FL (55) dari organisasi Grib Jaya Lebak.

“Dua pelaku ini diketahui berstatus sebagai anggota ormas. Satu dari KKPMP dan satu lagi dari organisasi Grib Jaya,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Dian menjelaskan, perampokan truk solar terjadi di Tol Tangerang-Merak Km 75, Kota Serang pada 24 Juli 2025. Sebelum melaksanakan aksinya, komplotan ini telah merencanakan perampokan di salah satu rumah pelaku di Lebak.

Mereka kemudian mengawasi sasaran di Rest Area Balaraja dan mengejar target menggunakan mobil Daihatsu Terios. Setibanya di lokasi, mobil pelaku menghentikan laju truk dan memaksa sopir serta kernet untuk turun dari kendaraan di bawah ancaman senjata api.

Setelah berhasil menguasai truk solar, pelaku AS dan JA membawa mobil tangki tersebut menuju penadah yang ingin membeli solar hasil curian mereka di daerah Kramatwatu, Serang.

“Solar yang terjual sebanyak 14.000 liter dengan total senilai Rp110.000.000. Uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp11.500.000,” jelas Dian.

Setelah menyadari bahwa mereka menjadi korban perampokan, sopir dan kernet truk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap keenam tersangka di lokasi berbeda di Kabupaten Lebak. Saat ini, tim masih mengejar dua tersangka lainnya yang merupakan aktor utama, RH dan KK.

“Kami sedang melakukan pengembangan ke penadahnya. Lokasinya sudah kami ketahui, termasuk pelaku yang menampung. Saat ini masih kami kejar,” tambah Dian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan spesialis perampokan di tol ini juga telah melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak tiga kali.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *