Polisi Tangkap Pria di Pandeglang Usai Mencabuli Keponakan Hingga Berulang Kali

Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SF (47) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Penangkapan SF dilakukan usai pihak keluarga korban membuat laporan terkait perbuatan bejat pelaku ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang bernama AKP Indik Rusmono saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (1/10/22) mengatakan pelaku SF diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga berulang kali atau sebanyak lima kali.

AKP Indik menuturkan pelaku diamankan di lokasi persembunyiannya pada Jumat (30/9/2022) kemarin. Ia menyebut sebelum penangkapan itu dilakukan, pelaku telah memperkosa keponakannya sendiri.

AKP Indik mengungkapkan pada Rabu (21/9/2022), keluarga korban membuat laporan terkait perbuatan bejat pelaku ke Polres Pandeglang. Ia menyebut aksi bejat pelaku membuat korban menjadi trauma.

AKP Indik menjelaskan akibat perbuatannya itu, korban kini mengalami trauma dan merasakan sakit di area kewanitaannya.

Disebutkan oleh AKP Indik, tersangka SF akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU No 17 Tahun 2016 terkait Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

AKP Indik menambahkan akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Sebelumnya diketahui, keluarga korban yang diketahui berinisial A mengungkapkan bahwa pelaku memang sudah sejak lama melakukan aksi bejatnya itu. Ia menuturkan aksi pemerkosaan itu kali pertama diketahui oleh bibi korban yang tak lain adalah istri pelaku.

A mengatakan perbuatan bejat pelaku pertama kali kepergok oleh bibi korban. Yang mana saat itu korban sedang disetubuhi oleh pelaku.

Ia mengatakan bahwa telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tetapi, ia menyebut hingga kini belum menerima perkembangan terkait kasus itu.

Ia menambahkan pada hari Rabu (21/9/2022) datang ke Polres. Itu artinya sudah terhitung satu minggu sejak laporan itu dibuat, sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Berkah, kemudian mendatangi Unit PPA Polres Pandeglang. Namun sampai saat ini, kami tunggu-tunggu tak kunjung ada tindak lanjutnya, jadi belum perkembangan sama sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *