Polres Sukabumi Tangkap 14 Tersangka Penjual Narkoba, Obat Terlarang dan Miras Melalui Medsos

Personel Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah orang yang menjual narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras (miras) lewat media sosial.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat dimintai konfirmasi pada Selasa (30/3/2021) mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus penjualan narkoba, obat terlarang hingga minuman keras via media sosial itu dilakukan dalam kurun waktu tiga minggu. Hingg akhirnya, anggota kami berhasil meringkus 14 orang tersangka.

Polisi meringkus 14 tersangka di delapan lokasi yang berbeda-beda yang terdiri dari Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cisaat, Cibereum, Sukaraja, Kadudampit, Baros, dan Cikole. Ada pun usia para tersangka juga berbeda-beda antara 17 tahun hingga 30 tahun.

AKBP Sumarni mengatakan modus lama yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan sistem tempel dan adu banteng atau bertemu secara langsung, transfer uang kemudian bertemu secara langsung dan sistem tempel sesuai dengan arahan si penjual.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 107,69 gram dan ganja seberat 164 gram. Sementara itu, untuk obat obatan terlarang polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang. Selain itu, polisi juga turut mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang diedarkan lewat media sosial.

AKBP Sumarni menuturkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 12 botol berisi minuman keras dari berbagai merek. Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran minuman keras lewat media sosial. Jadi para pelaku mengedarkan minuman keras itu secara online.

AKBP Sumarni menjelaskan pelaku mengaku memperoleh minuman keras itu dari membelinya secara online yang kemudian dijual di Kota Sukabumi. Dia menambahkan jadi pelaku mendapatkan miras itu dari membelinya secara online yang selanjutnya diedarkan lagi di Kota Sukabumi.

Untuk tersangka kasus perdaran narkotika dan obat terlarang, akibat perbuatannya terancam hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk kasus peredaran miras, tersangkanya akan terancam hukuman selama lima bulan kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *