Pria Di Kupang Aniaya Mantan Kekasih Yang Mengancam Hubungan Rumah Tangganya

Nasional – MR alias Yopi (34), seorang pria asal Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Sub Unit Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota pada Rabu (19/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah Yopi diduga menganiaya HNW (50), mantan pacarnya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (16/3/2025) dini hari, di rumah korban yang terletak di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Saksi JP (28) terbangun dari tidurnya karena mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.”

“Lalu saksi berlari ke depan kamar korban dan melihat korban tergeletak di lantai dalam kondisi lebam memar, berlumuran darah, serta mengeluarkan urine,” ungkap Aldinan kepada Kompas.com, Rabu malam Wita.

Setelah menemukan korban dalam keadaan kritis, JP melihat Yopi bersama dua wanita yang tidak dikenal keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

JP kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Ully Kupang untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Kupang Kota.

Menyusul laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara. Yopi akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Aldinan menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh emosi Yopi yang merasa korban merusak hubungan rumah tangganya.

“Korban mencoba menghubungi istri Yopi untuk menyampaikan bahwa Yopi dan korban memiliki hubungan asmara,” kata Aldinan.

Ia menambahkan bahwa dugaan hubungan asmara antara korban dan pelaku masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Saat ini, Yopi telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Aldinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *