Pria di Sumsel Tipu Temannya Yang Akan Mengajukan Pinjaman Rp 623 Juta Dengan Jaminan 18 Truk

Polisi menangkap seorang pria atas nama Abdul Qodir alias Soni (36) atas dugaan melakukan penipuan terhadap temannya yang akan mengajukan pinjaman senilai Rp 623 juta dengan jaminan 18 unit truk.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bernama Kompol Christoper Panjaitan saat dimintai konfirmasi pada Selasa (30/11/2021) mengatakan tersangka diketahui sebagai freelance. Pelaku kami tangkap atas kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku telah menipu seorang nasabah yang hendak melakukan pengajuan pinjaman dengan jaminan 18 unit dump truk. Akibatnya, korban pun mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 623 juta.

Kompol Christoper menuturkan kasus itu bermula saat pelaku menjanjikan keuntungan jika korban bernama Zaid Kamal (56), mau menggunakan jasanya untuk pengajuan pinjaman dengan jaminan 18 unit truk. Antara korban dan tersangka diketahui sudah saling mengenal.

Kompol Christoper mengatakan kejadian itu berawal ketika tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban dan untuk proses pembiayaan juga akan dipermudah, tetapi pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang itu ke rekeningnya dengan iming-imingi keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan 18 unit truk itu.

Tetapi pengajuan pinjaman tersebut ditolak. Korban pun terkejut dan berusaha mencari keberadaan pelaku karena baru menyadari telah ditipu.

Kompol Christoper mengungkapkan pengajuan pembiayaan tersebut ditolak dengan alasan stop selling. Korban yang terkejut mengetahui hal itu langsung berusaha mencari dan menghubungi pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Soni akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (29/11/2021) di Jakarta.

Ketika dilakukan interogasi, Soni mengaku uang senilai Rp 623 juta itu telah dipakai untuk membeli mobil Pajero Sport dan uang senilai Rp 121 juta diserahkan kepada kepala cabang kantor pembiayaan itu.

Kompol Christoper menambahkan kami menangkap pelaku tanpa perlawanan, ia mengaku uang itu sudah dipakai untuk membeli mobil Pajero Sport dan sebagian lagi diberikan kepada kepala cabang kantor pembiayaan itu.

Akibat perbuatannya itu, Soni kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *