Satpol PP Gadungan Yang Memanfaatkan Operasi Yustisi Untuk Modus Penipuan

Satpol PP Gadungan Yang Memanfaatkan Operasi Yustisi Untuk Modus Penipuan – Aparat Polda Metro Jaya berhasil menangkap YF, yakni Satpol PP gadungan yang telah menipu 9 orang dengan merekrut para korban menjadi anggota dari Satpol PP DKI dan mereka diminta membayar dengan sejumlah uang. Rekrutan tersebut palsu dan tidak sah.

YF meraup keuntungan senilai Rp 60 juta. Ia meminta uang dari para korban ketika pendaftaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa penipuan yang telah dilakukan YF berawal saat dirinya merasa ada peluang ketika PPKM untuk cegah penularan Covid 19.

Yusri mengatakan, bahwa YF saat itu berniat untuk menjadi Satpol PP, sehingga dia bisa menindak para warga yang melanggar PPKM.

Yusri mengatakan, bahwa YF menawarkan kepada temannya, yakni B, untuk jadi Satpol PP DKI namun diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 25 juta.

Kemudian B menjadi korban yang pertama. B kemudian dijadikan sebagai komandan peleton Oleh YF yang kemudian total korban menjadi 9 orang.

YF kemudian melatih 9 korban. Lalu mereka diminta untuk menindak para warga yang melanggar PPKM di Jaktim dan juga Jakbar.

Selama bertugas, 9 korbannya diminta agar tak bergabung dengan Satpol PP yang lain di luar kelompok mereka.

YF mengaku Kepada para korban bahwa dirinya adalah Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP. Ia memungut dana senilai Rp 5-Rp 25 juta dari korban-korbannya tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta, yakni Arifin mengatakan bahwa jabatan yang dikatakan YF kepada korban penipuan tersebut tidak pernah ada.

Berdasarkan pengakuan dari YF, para korban sudah diberi upah bulanan dengan nilai yang tak sesuai dengan kontrak, mulai dari Rp 900 ribu sampai dengan Rp 3 juta.

Aksi YF pun terungkap usai salah satu korban melapor kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Pada saat menjalankan aksinya, YF mengajak bibinya, yakni BA untuk bertugas menjadi penerima lamaran serta setoran uang dari para korban.

Arifin mengatakan, bahwa YF memberi surat keterangan atau SK pengangkatan terhadap para korban dengan cara mencatut nama dari Kasatpol PP DKI Jakarta DKI yakni Arifin.

‘’Salah seorang korban telah mengaku bahwa dalam SK Satpol PP itu ada nama saya di kolom tanda tangan serta ada barcodenya di bawah, namun saat di cek barcode tersebut kosong,’’ pungkas Arifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *