Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kades Perayun Pecat 3 Staf Yang Pertanyakan Gaji
Nasional – Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial TM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024.
Sebelum penetapan tersebut, TM memecat tiga orang staf di kantornya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketiga staf tersebut dipecat setelah sering mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan TM.
Tindakan pemecatan ini memicu Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025).
“Untuk sidak kemarin, yang mendampingi pak Wakil Bupati adalah Sekretaris Dinas. Kebetulan di waktu yang sama saya ada agenda rapat bersama Bupati,” jelas Jackie Stewart Touw, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2025) sore.
Jackie juga mengonfirmasi tuntutan yang dilayangkan ketiga staf tersebut. Dalam suratnya, para staf ini menyebutkan gaji yang belum dibayarkan adalah bulan November dan Desember 2024.
“Isu gaji belum dibayar itu benar, gaji yang belum dibayar adalah gaji November dan Desember tahun lalu. Ketiganya berstatus staf pendukung kantor desa. Untuk kategori ini merupakan yang ditunjuk dan bisa diberhentikan oleh Kades,” ungkap Jackie.
Meskipun demikian, Jackie belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten. Ia hanya menyatakan, TM telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sebagai info, saat ini Kades Perayun sudah diberhentikan sementara karena statusnya sudah tersangka,” tambahnya.
TM, yang berusia 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Modus operandi yang dilakukan TM adalah memindahkan dana anggaran tersebut ke rekening istrinya yang berinisial UH, sehingga mengakibatkan kerugian dana keuangan desa sebesar Rp500 juta.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho menjelaskan, TM melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang seharusnya, sebelum mentransfer anggaran desa ke rekening istrinya.
“Penetapan tersangka pada TM dilakukan oleh Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun cabang Tanjung Batu. Penetapan dilakukan Selasa kemarin,” jelas Herlambang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2025) siang.
Herlambang menambahkan, tindakan TM tersebut berpengaruh pada beberapa kegiatan pembangunan desa.
Pihaknya juga menemukan beberapa proyek yang mangkrak dan disetujui oleh TM sebagai Kepala Desa, serta menemukan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.