Seorang IRT Di Nunukan Kerap Menyiksa Anak Sambung Berusia 3 Tahun Gara-gara Suami Nikah Lagi
Nasional – Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (30) di Nunukan, Kalimantan Utara, diduga melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Bocah laki-laki tersebut mengalami banyak benjolan dan lebam di sekujur tubuh akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibunya.
“Kejadiannya sudah sering. Pelaku SA ini menjadikan anaknya sasaran kemarahan akibat rasa cemburu dan kecewanya terhadap suami sirinya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis (7/8/2025).
SA diketahui memiliki ikatan perkawinan siri dengan ayah korban, SDM, sejak tahun 2022. Penyiksaan terhadap anaknya terjadi setelah suaminya mengungkapkan bahwa dirinya memiliki istri dan anak di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
“Pengakuan suami terduga pelaku memicu kemarahan dan kekecewaan. Ia melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun,” jelas Sunarwan.
Pada peristiwa penganiayaan terakhir, wajah korban dipenuhi lebam dan benjol, seolah menjadi korban pengeroyokan.
Selain itu, pergelangan tangan bocah tersebut juga menunjukkan gejala patah tulang.
Sunarwan menambahkan bahwa SA sering melakukan penganiayaan ketika suaminya pergi bekerja untuk mengikat bibit rumput laut.
“Lingkungan pesisir di wilayah Nunukan Selatan menjadikan aksi SA tak terganggu, karena warga sekitar yang mayoritas buruh rumput laut selalu pergi bekerja di pagi hari dan pulang menjelang malam,” terangnya.
Suami SA sebenarnya mengetahui bahwa anaknya sering disiksa, namun ia tidak berani melawan.
“Tapi begitu kondisi anaknya sangat parah akibat penyiksaan istrinya, ia akhirnya melaporkannya ke polisi,” lanjut Sunarwan.
Saat ini, SA ditahan di Mapolsek KSKP Nunukan, sementara korban diasuh oleh ayah kandungnya.
Status pernikahan siri antara SA dan SDM mengakibatkan pasangan ini tidak memiliki surat nikah, akta kelahiran anak, maupun Kartu Keluarga (KK).
Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
“Pelaku SA, kita sangkakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Sunarwan.