Seorang Remaja Di Blitar Dikeroyok 9 Pesilat Gara-gara Pakai Jaket Berlogo Perguruan Silat
Nasional – RIP, warga Desa Kelurahan Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan anggota perguruan silat yang sebagian bahkan merupakan tetangganya sendiri.
Pengeroyokan yang terjadi di tiga lokasi hingga mengakibatkan RIP babak belur itu dipicu oleh masalah sepele, yakni karena korban mengenakan jaket berlogo perguruan silat tempat bernaung para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Bahkan sejumlah pelaku masih memukuli korban di depan rumah korban saat mengantarkannya pulang usai pengeroyokan itu,” kata Momon pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Akibat pengeroyokan itu, kata Momon, korban babak belur dan merasakan sakit pada bagian wajah dan dada hingga pada siang harinya keluarga korban membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Momon mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap sembilan pelaku yang merupakan anggota perguruan silat yang logonya ada pada jaket yang sempat dikenakan korban. Polisi menahan tiga pelaku yang sudah berusia dewasa, yakni GAP (20), SBNH (19), dan J (22).
Momon mengatakan, persoalan sepele menjadi pemicu aksi pengeroyokan oleh sekelompok anggota perguruan silat tersebut.
“Pemicunya sepele, yaitu karena korban memakai jaket hoodie berlogo perguruan silat. Para pelaku tidak terima karena korban bukan anggota perguruan silat yang logonya ada di jaket itu,” tutur Momon.
Tindak pidana pengeroyokan itu berawal dari saat korban bersama dengan sejumlah teman satu kampungnya, beberapa di antaranya adalah pelaku, pergi ke Alun-Alun Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kelurahan Kanigoro pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Korban berboncengan sepeda motor dengan seorang temannya yang bernama inisial O, anggota perguruan silat. Dalam perjalanan, korban mengeluh kedinginan sehingga O meminjamkan jaket berlogo perguruan silat kepada korban.
Di traffic light simpang empat, saat korban dan O berhenti karena lampu merah, teman korban lainnya yang bernama inisial RF merekam korban yang mengenakan jaket berlogo perguruan silat.
Rekaman video itu diunggah di salah satu platform media sosial.
“Unggahan video di media sosial itu diketahui oleh sejumlah pelaku. Mereka tidak terima karena korban bukan anggota perguruan silat,” tutur Momon.
Pada Minggu (3/8/2025) malam, korban dijemput dari rumahnya oleh dua teman sekaligus tetangganya dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban.
Di rumah tersebut, kata Momon, korban mengalami pengeroyokan pertama setelah diinterogasi oleh para pelaku tentang alasan memakai jaket berlogo salah satu perguruan silat.
“Korban sudah mengakui apa adanya bahwa korban merasa kedinginan sehingga meminjam jaket tersebut. Tapi para pelaku masih tidak terima dan membawa korban ke area persawahan di mana korban kembali dipukul secara bergantian,” tuturnya.
Pada siang harinya setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, kata Momon, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Blitar.
“Tiga jam sejak laporan kami terima, anggota kami bergerak cepat menangkap sembilan pelaku,” ujar Momon.
Pihaknya, kata Momon, menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76.C.
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk tiga pelaku yang sudah dewasa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan enam pelaku yang masih anak di bawah umur akan kami proses hukum berdasarkan pada peraturan perundangan tentang sistem peradilan anak,” ujar Momon.