Sertu Riza Pahlivi Divonis Satu Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Nasional – Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, seorang prajurit yang diduga menganiaya pelajar berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia.
Dalam putusannya, Riza divonis satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, tuntutan tersebut dinyatakan: “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.”
Riza dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100.
Apabila tidak terbayar, harta benda Riza akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjelaskan, sidang tersebut digelar pada Kamis (2/10/2025).
Ia menilai, tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan menciptakan bentuk impunitas terhadap terdakwa.
“Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan yang berlaku,” kata Irvan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (3/10/2025).
Lenny Damanik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
“Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tak adil. Saya meminta oditur untuk menuntut seadil-adilnya,” ucap Lenny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Sebelumnya, Denpom 1/5 Medan telah menetapkan Riza sebagai tersangka atas meninggalnya MHS di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Serda RP sudah tersangka,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, kepada Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).
Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban melihat adanya tawuran di lokasi.
Tak lama kemudian, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang untuk menertibkan. MHS sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Sertu Riza.
“Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ungkap Irvan pada Jumat (21/6/2024).
MHS yang merupakan siswa kelas 3 SMP sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah kejadian tersebut, Lenny mengadu ke Polsek Tembung, namun karena pelaku diduga oknum TNI, ia disarankan untuk melapor ke Denpom I/5 Medan.
Lenny kemudian mendatangi Denpom dan mengajukan surat pengaduan dengan nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.