Siswi SMA Di Bandung Barat Dibawa Lari Dan Diperkosa Sopir Truk
Nasional – Seorang siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan inisial NIP (16 tahun) dibawa kabur serta diperkosa oleh seorang sopir truk yang berinisial RSA (20) yang dikenalnya melalui sosial media.
Peristiwa itu bermula ketika mereka berkenalan lewat media sosial, berlanjut ke Telegram hingga saling bertukar nomor WhatsApp dan mereka akhirnya berpacaran. Sebelum dibawa kabur pada Sabtu (17/8/2024), siswi itu terekam CCTV masih menggunakan seragam sekolah saat bertemu pelaku di minimarket.
“Pelaku ini mendekati korban pertama melalui Telegram kemudian WhatsApp, dan mereka sering melakukan komunikasi pendekatan selama 5 bulan,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Pada Sabtu (17/8/2024) kemarin pelaku menemui korban di kawasan Padalarang dan langsung membawa lari korban. “Korban didatangi oleh pelaku kemudian tanpa izin orang tua dibawa. Kemudian dimatikan telepon genggamnya sehingga keluarga tak bisa menghubungi,” ucap Tri.
Kurang dari 1×24 jam keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarga kepada Polsek dan Polres Cimahi. Setelah itu kata Tri pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Bekasi. “Alhamdulillah langsung kita kembangkan dan pelaku berhasil kita amankan di daerah bekasi,”tuturnya.
Selama pelarian itu, Tri menjelaskan jika pelaku bersama korban berpindah-pindah tempat mulai apartemen, hotel hingga membawa lari ke Bekasi. Pelaku pun mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika menolak aksi bejatnya.
“Modusnya dipacari, dideketin terus mulai terbawa suasana. Saat dibawa sempet diancam kalau dia enggak menuruti apa yang dimau nanti, keluarganya akan disantet,” beber Tri.
Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan terjerat Pasal 332 ayat (1) KUHP juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun,” pungkas Tri.