Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Timah
Selebriti – Harvey Moeis yang merupakan suami dari Sandra Dewi dan merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menjalani sidang pertama atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Harvey tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/8/2024) pukul 10.15 WIB mengenakan kemeja putih.
Dia masuk ke ruang sidang tanpa mengucapkan sepatah kata dan hanya mengatupkan tangan kepada wartawan.
Harvey menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto.
Sementara itu, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Sebelumnya, Harvey bersama Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Adapun perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Uang korupsi diterima Harvey dan Helena antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaan yang sama disebutkan pula kerja sama itu merupakan akal-akalan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra.