Terbongkarnya Rantai Bisnis Narkoba Teddy Minahasa di Persidangan
Persidangan terhadap 6 Inspektur Jenderal atau Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 17 Februari 2023, membuka tirai peredaran narkoba yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut. Sepeti yang sudah diketahui, Teddy Minahasa adalah terdakwa masalah peredaran narkotika tipe sabu.
Mengenai keenam terdakwa lainnya yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif serta Muhamad Nasir. Di masalah ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian serta masyarakat sipil di bisnis haram peredaran narkoba.
Menurut jaksa pada dakwaannya, Teddy jelas bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, serta Linda Pujiastuti (Anita) buat menawarkan, membeli, menjual, serta jadi jembatan peredaran narkotika. Kompol Kasranto, terdakwa perkara peredaran narkotika yang didiketahui kendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa, rupanya meminta polisi buat mencari pembeli sabu.
Bukti ini terbongkar saat jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan Aiptu Janto Situmorang selaku saksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat 17 Februari 2023. Janto menerangkan, dia berjumpa dengan Kasranto pada Maret 2022. saat itu, Kasranto menjadi Kapolsek Kalibaru. Pada awal perjumpaan itu, Kasranto serta Janto belum membahas terkait perdagangan sabu.
Keduanya cuma membahas hal penangkapan terdakwa, karena Janto bekerja di bagian Reskrim Polsek Muara Baru. antara satu sampai dua bulan berlalu, kemudian Kasranto meminta Janto buat mencari pengedar narkoba.
“Di awal bulan delapan atau Agustus, Kompol Kasranto langsung menanyakan ke saya, ‘To, ini ada sabu 1 kg, bantu dong’. Maksudnya ditawarkan, dicari musuh begitu,” kata Janto.
Sesudah memperoleh instruksi dari Kasranto, Janto mendapatkan konsumen sabu, yaitu bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang bernama Alex Bonpis. Saat itu Alex mengontak Janto memakai nomor pribadi kira-kira bulan September 2022.
“Ada private number dari saudara Alex bertanya, ‘abang, katanya ada sabu 1 kg, berapa harganya, abang?'” kata Janto mengikuti percakapannya dengan Alex Bonpis.
Selesai bersepakat perihal pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kg itu pada Alex di Kampung Bahari. Janto lalu memberikan uang hasil perdagangan sabu sebesar Rp 500 juta pada Kasranto.
“Sesudah saya serahkan duitnya, pas saya ingin keluar, Kasranto manggil, Eh, To, dikasih saya uang Rp 20 juta,” ucap Janto.
Janto mengatakan, Kasranto memiliki sabu buat dijual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis, di tempat kerjanya. hal tersebut diketahui ketika Janto dipanggil ke kantor Kasranto. Saat itu, sabu yang beratnya kurang lebih satu kg dibungkus memakai plastik. Kasranto, ucap Janto, menyimpan barang ilegal itu di tempat kerjanya. Sabu itulah yang dijual seharga Rp 500 juta pada Alex Bonpis. selesai menjualnya ke Alex, Janto dikasih bayaran sebesar Rp 20 juta oleh Kasranto.
Sementara itu Teddy Minahasa disebut sudah pernah berjumpa rekannya di masalah jual beli narkoba, Linda Pudjiastuti, saat masih menjadi staf ahli manajemen Polri. Informasi itu disampaikan pengawal Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, di persidangan. mengenai Teddy serta Linda yaitu terdakwa perkara peredaran narkotika tipe sabu.
Arif menjelaskan Teddy serta Linda sudah saling mengenal semenjak 2019. saat itu, Linda yang mendatangi Teddy. akan tetapi, Arif berterus terang tidak tahu apa tujuan Linda serta Teddy Minahasa bertemu.