Terlibat Kasus Korupsi Rp 19,5 M, Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Nasional – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 10 bulan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, yang merugikan negara Rp 19,5 miliar, Rabu (19/3/2025).
Selain memutuskan terhadap Murman, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap, yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Paisol menjatuhkan keempat terdakwa dengan vonis penjara yang berbeda.
“Masing-masing terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, pertama untuk Murman Efendi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Paisol, dalam pembacaan putusan, Rabu (19/3/2025).
Untuk terdakwa Mulkan Tajudin, diputus dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Rosnaini Abidin diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
Terdakwa Djasran Harahap diputus dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.
Namun, pada dasarnya, putusan hakim hampir sepenuhnya sudah mengakomodasi tuntutan jaksa.
“Kita masih pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, pada intinya, hampir semua isi putusan mengakomodir tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ahmad Ghufroni, Rabu (19/3/2025).
Selanjutnya, atas putusan pengadilan, dua terdakwa, yakni Murman Efendi dan Rosnaini Abidin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus ini berawal pada 2007, saat itu Pemda Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Lahan direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada 2008.
Terdakwa Murman Efendi, saat itu menjabat Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Pemda Seluma.
Namun, proses tukar guling tersebut diduga cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.