Terpidana Korupsi Koperasi Di Lebak Kembali Ditangkap Setelah Sempat Divonis Bebas
Kejaksaan Negeri Lebak kembali melakukan penangkapan terhadap dua tahanan korupsi KPRI atau Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin, 20 November 2023 malam.
Keduanya yaitu Kusnaedi sebagai ketua koperasi, serta Ahmad Fatoni sebagai bendahara koperasi, yang pernah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada bulan Maret 2023 kemarin.
Ahmad Fakhri yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Lebak menjelaskan, keduanya kembali ditahan berlandaskan arahan Mahkamah Agung atau MA yang mengatakan keduanya bersalah sudah melaksanakan perbuatan pidana korupsi.
“Dengan adanya vonis (MA) ini kami mesti melakukan eksekusi serta pada hari ini kami telah menjemput kedua tahanan di rumahnya masing-masing, serta bakal langsung ditempatkan di Lapas kelas III Rangkasbitung, ” ucap Fakhri.
Sebelumnya, Kusanaedi serta Ahmad Fatoni dilaporkan tidak terbukti melaksanakan perbuatan pidana korupsi, sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum. Keduanya setelah itu dibebaskan. Kejari Lebak selanjutnya mengajukan Kasasi ke MA, serta hasilnya berbalik dengan vonis PN Serang di mana Majelis Hakim MA mengatakan keduanya bersalah.
“Dan alhamdulillah saat keluar tetapan MA kedua tahanan dinyatakan bersalah melaksanakan perbuatan pidana korupsi bersama-sama.”
“Jadi alhamdulillah pada vonis ini pihak kami dimenangkan, ” ucap Fakhri.
Pada sidang vonis MA, Kusnaedi dihukum dua tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta. dirinya pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 143 juta. Sedangkan Ahmad Fathoni dijatuhi vonis dua tahun bui serta denda Rp 50 juta.
Dilaporkan, kedua tahanan sudah menyalahgunakan anggaran bergulir yang berasal dari bantuan anggaran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013.
Pada waktu itu, Koperasi Bangkit merekomendasi pinjaman ke lembaga pengelola dana bergulir senilai Rp2,5 miliar. Mulanya anggaran tersebut diperuntukkan buat anggota koperasi. akan tetapi, program itu pada ujungnya tidak terlaksana serta membuat keuangan negara dirugikan senilai Rp336 juta.