Tersangkut Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar
Selebritis – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat memberikan vonis hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebanyak Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang melibatkan selebritis, Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni.
Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” ungkap Achmad Satibi.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” tegasnya.
Mendengar hal itu, Ammar Zoni yang dihadirkan melalui daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat itu hanya bisa tertunduk lesu.
Vonis hukuman penjara selama 3 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menginginkan Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 12 tahun.
Menurut Achmad Satibi hal yang memberatkan Ammar Zoni sehingga mereka menjatuhkan hukuman itu adalah ia tidak jera menggunakan narkoba sehingga sampai tertangkap tiga kali dan barang bukti 95 gram narkoba yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar kepada terdakwa lainnya, Akri.
“Hal yang meringankan adalah Ammar Zoni menjadi tulang punggung keluarga dan dia mengaku menyesali perbuatannya,” ungkap hakim.
Mengetahui hal itu, Ammar Zoni yang sebelumnya juga telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengaku menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya menerima yang mulia. Terima kasih,” ujar Ammar Zoni.
Seorang terdakwa lain pada kasus ini, yakni Akri juga divonis hukuman penjara empat tahun dan denda uang senilai Rp 1 miliar.