Tipu Sampai Rampas Kendaraan Warga, Dua Polisi Gadungan di Cianjur Berhasil Ditangkap

Tipu Sampai Rampas Kendaraan Warga, Dua Polisi Gadungan di Cianjur Berhasil Ditangkap – Polres Cianjut telah berhasil menangkap dua polisi gadungan setelah melakukan aksi penipuan dan perempasan kendaraan bermotor yang berada di Kecamatan Sukaluyu. Pelaku yang sering mengancam korban dengan menggunakan pistol mainan itupun terancam selama 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan bahwa terungkapnya tindak kriminal tersebut berawal dari adanya laporan warga Kabupaten Bandung Barat yang telah menjadi korban dari para pelaku tersebut.

Menurutnya korban yang awalnya hanya diajak oleh pelaku untuk bertemu dan bertansaksi jual beli kendaraan bermotor. Tetapi setelah bertemu, korban kemudian langsung dibawa naik menuju ke mobil pelaku tersebut.

AKP Anton pada hari Jumat (23/7/2021) mengatakan bahwa pada saat pertemuan tersebut korban dibawa naik ke mobil oleh pelaku, dengan beberapa pelaku yang berada di dalamnya. Sedangkan untuk sepeda motor dibawa oleh salah satu pelaku tersebut.

Menurutnya korban kemudian langsung diancam oleh salah satu pelaku yang menggunakan seragam polisi. Bahkan untuk menakut nakuti korban tersebut, polisi gadungan menodongkan pistol yang diketahui adalah pistol mainan.

Korban yang ketakutan pun kemudian menyerahkan semua barang berharganya, yaitu yang berupa uang tunai, handphone hingga sampai sepeda motornya.

Dari total enam pelaku, pihak polisi telah berhasil menangkap dua orang pelaku utama yaitu yang bernama Dani (41) dan Cep Deri (28). Sedangkan untuk empat pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran.

AKP Anton mengatakan bahwa kita telah berhasil menangkap pelaku utamanya yaitu A Dani yang mengaku sebagai anggota dan sering menggunakan seragam polisi.

Selain menangkap pelau, pihak polisi juga telah mengamankan barang bukti yang berupa satu unit mobil Toyota Calya dengan Nomor polisi F 1690 YO, dua unit sepeda motor Ymh X Ride  dan juga Honda Genio, rompi anti peluru polisi, seragam pakaian polisi lengkap dengan atributnya, senjata tajam, dan juga pistol mainan.

AKP Anton mengatakan bahwa keterangan dari pelaku, sudah sebanyak enam kali melakukan aksinya tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *