Unjuk Rasa Sengketa Lahan Di Depan PN Makassar Berujung Ricuh, 2 Mobil Polisi Rusak Massa

Nasional – Unjuk rasa yang digelar sejumlah warga dan mahasiswa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (21/8/2025) siang, berujung ricuh.

Dalam aksi tersebut, dua mobil polisi menjadi sasaran lemparan batu oleh sejumlah pengunjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait sengketa lahan di kawasan Kelurahan Bara-Baraya.

Meskipun awalnya berlangsung damai, beberapa massa melakukan tindakan anarkistis setelah demonstrasi berakhir. Akibatnya, sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar PN Makassar mengalami kerusakan, termasuk dua unit mobil dinas polisi.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa kedua mobil polisi yang dilempari batu merupakan kendaraan yang sedang melayani masyarakat.

“Aksi pelemparan bukan saat unjuk rasa, tetapi setelah unjuk rasa ketika mereka (massa) pulang, ada total lima kendaraan yang rusak, termasuk dua mobil dinas Polri, mobil Binmas Polsek Manggala yang baru saja mengantarkan saksi, dan mobil SIM keliling yang beroperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Wahiduddin menambahkan bahwa pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pelemparan yang diduga merupakan penyusup yang sengaja melakukan provokasi.

“Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar lokasi dan berkomunikasi dengan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi,” tuturnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Warga Bara-Baraya, Muhammad Ansar, menyatakan bahwa unjuk rasa tersebut digelar sebagai protes terhadap putusan PN Makassar.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh warga merupakan langkah untuk menjemput keadilan, mengingat mereka selama ini menjadi korban dari konflik agraria yang belum tuntas.

“Namun harapan itu kembali pupus. Sebagai kuasa hukum, kami menyampaikan bahwa dalam perkara ini ada dua hal penting yang menjadi tuntutan warga,” kata Ansar.

Dua tuntutan tersebut adalah permintaan untuk tidak dilakukan eksekusi atas obyek sengketa dan permohonan penundaan eksekusi sambil menunggu kejelasan hukum yang utuh dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *