Kemenkes: Pemeriksaan Tes Swab Harus Secepat Mungkin
Kemenkes: Pemeriksaan Tes Swab Harus Secepat Mungkin
Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan bahwa pemeriksaan tes swab mandiri tetap harus dilayani secepat mungkin.
Walaupun Batasan untuk harga tertinggi sudah ditetapkan, diharap supaya tidak mempengaruhi dari cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan.
Tentu yang kami harapkan adalah dari penetapan harga tertinggi tersebut tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan, ucap Abdul Kadir sebagaimana telah dikutip dari siaran langsung pada konferensi pers pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Maka dari itu, harga tetap itu dan pemeriksaan harus secepat mungkin, Ujar dia.
Abdul Kadir mengatakan, jika sudah ditetapkan harga tertinggi dari tes swab mandiri senilai Rp 900.000, maka fasilitas kesehatan juga bisa mematok tarif yang lebih rendah dari batasan tersebut.
Tetapi, menurutnya hal tersebut bukan menjadi pengaruh cepat atau lambatnya proses pelayanan.
Karena, ada kalanya jumlah sampel Covid 19 di lapangan yang masuk sangat banyak.
Sehingga pemeriksaan pun harus mengantri karena pemeriksaan yang terbatas dengan kemampuan mesin.
Kita tidak mungkin untuk menentukan satu atau dua jam langsung jadi. Karena satu kali running mesin membutuhkan minimal dua jam, ujar Abdul Kadir.
Sebelumnya Abdul Kadir telah mengumumkan bahwa batasan biaya yang tertinggi pada tes swab Covid 19 yang telah dilakukan secara mandiri adalah sebesar Rp 900.000,-.
Dia telah menjelaskan bahwa biaya itu sudah termasuk dalam biaya pengambilan swab dan juga biaya pemeriksaan real time PCR.
Jadi Rp 900.000 tersebut sudah termasuk biaya pengambilan swab serta biaya periksa real time PCR, tuturnya.
Penetapan biaya itu menurutnya sudah melalui pembahasan antara Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berdasarkan hasil dari survei dan juga analisa dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Batasan dari tarif tersebut akan berlaku usai diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Tarif diberlakukan usai diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan, ucap Kadir.
Untuk acuan, komponen biaya yang terdiri dari jasa layanan SDM yang terdiri dari dokter spesialis mikrobiologi klinik, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, tenaga ekstraksi, bahan habis pakai yang termasuk di dalamnya yakni APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan overhead dari pemakaian listrik sampai pengelolaan limbah.