Seorang Ayah Di Rokan Hilir Tega Setubuhi 2 Putrinya Dan Memaksa Korban Melakukan Threesome

Satu orang bapak di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sampai hati menggauli kedua anak perempuannya. tersangka, berinisial EP (43 tahun), melaksanakan aksi bejat ini kepada dua putrinya AV (22 tahun) serta AF (19 tahun) semenjak keduanya masih di bawah usia serta masih sekolah di bangku SMP serta SD.

AKBP Andrian Pramudianto yang merupakan Kapolres Rokan Hilir mengatakan, tersangka EP disebut sudah menggauli kedua putrinya mulai November 2015 sampai April 2022, ketika ibu korban tak ada di rumah. tindakan bejat ini berlangsung di ruang tamu, kamar mandi, serta kamar tidur.

“Anak pertama tersangka dicabuli semenjak bersekolah di bangku SMP, sementara itu anak keduanya dicabuli semenjak berumur 9 tahun serta sekolah di bangku SD,” ucap Andrian.

Lebih bejatnya, suatu ketika tersangka pun sempat melaksanakan persetubuhan sebanyak dua kali, secara bersama-sama serta bergantian pada waktu serta lokasi yang sama (threesome).

“Tersangka sempat memaksa kedua anaknya melaksanakan hubungan intim secara bersama-sama ataupun threesome yang dimulai dengan ancaman serta kekerasan pada korban,” jelasnya.

Kejadian bejat ini terbongkar saat calon menantu tersangka memberi tahu calon ibu mertuanya kalau AF sudah dicabuli oleh bapaknya semenjak SMP. sesudah mendengar keterangan itu, ibu korban langsung mengonfirmasi pada AF, yang ujungnya mengakui kebenaran informasi itu.

“Setelah itu AF membenarkan informasi itu. dirinya tak melaporkan aksi bejat sang bapak pada orang lain karena kerap diancam, dipukul, serta merasa takut,” katanya.

Merasa tak senang dengan kesaksian anaknya, ibu korban menyampaikan hal tersebut pada adik suaminya. setelah itu, ibu korban pun mencurigai putrinya AV sempat dicabuli oleh bapaknya tersebut. kecurigaan tersebut rupanya betul, dari kesaksian AV, dirinya dicabuli oleh bapaknya sejak SD serta berlanjut sampai 2022.

“Tak senang dengan kelakuan suaminya, ibu korban dengan paman korban memberanikan diri untuk membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah buat proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berbekal informasi tersebut, pihak berwajib setelah itu melaksanakan pemeriksaan serta sukses membekuk tersangka pada Jumat, 17 November 2023.

EP sekarang ini diamankan di Polsek Bagan Sinembah serta disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak jucto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *