Kabar Nasional – Mendagri Sebut Pemerintah Tidak Bodoh terkait Perppu Ormas

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri telah menegaskan apabila pemerintah tak mungkin akan membuat aturan yang mungkin bertentangan dengan konstitusi. Ucapan Tjahjo tersebut menanggapi terkait akan Perppu Ormas serta UU Pemilu yang memang mensyaratkan pencalonan presiden harus bisa memenuhi 25 % suara sah nasional atau 20 % kursi DPR RI.

“Pemerintah bukan bodoh lo ya. Semua sudah dikaji aspek hukumnya. Pemerintah yang melanggar hukum itu tidak ada,” ujar Tjahjo Kumolo ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada Sabtu 29/7/2017.

Tjahjo pun berpendapat bila penolakan yang telah dilakukan oleh sebagian pihak itu memang merupakan hal yang wajar. Meski pun demikian, menurutnya, yang berhak untuk menentukan apa Perppu Ormas serta UU Pemilu bertenangan dengan konstitusi ialah Mahkamah Konstitusi.

Terlebih lagi menurut Tjahjo, Undang – Undang Pemilu telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna yang berlangsung pada beberapa waktu yang lalu.

“Keputusan DPR untuk membuat Undang – Undang atau Perppu, yang menentukan apakah itu melanggar konstitusi atau pun itu ya hanya Mahkamah Konstitusi. Perorangan, Parpol maupaun pengamat tak berhak untuk menentukan apakah Undang – Undang atau Perppu tersebut melanggar,” jelasnya.

Tjahjo pun menegaskan apabila keberatan dengan Undang – Undang Pemilu dan Perppu Ormas, maka setiap warga negara pun berhak mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Konstitusi.

“Silakan menuju Mahkamah Konstitusi. Kalah tak puas, apabila merasa ragu ya silakan,” tegas Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

Undang – undang Pemilu telah disahkan Jum’at dini hari 21/7/2017, pada rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat yang berlangsung dengan alot.  Undang – Undang Pemilu ini didukung dari fraksi Golkar, Parati Persatuan Pembangunan, Hanura, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan. Sementera itu, empat fraksi yang lainnya, yaiut Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Gerindra memutuskan walk out.

Selepas persidangan, Fadli Zon selaku politisi Gerindra telah mengatakan apabila empat fraksi yang sudah menolak tersebut, akan mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, terkait Perppu Ormas, Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar hukum tata negara diketahui sudah mengajukan uji materi pada MK.